Prosedur dan Cara Pengaduan
Cara menyampaikan pengaduan ke Pengadilan Agama Bandung |
||
A |
Secara Lisan |
|
|
1 |
Melalui telepon (022) 7273387, yakni pada saat jam kerja mulai pukul 08.00 s/d 16.30 WIB |
|
2 |
Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Bandung Jl. Terusan Jakarta No. 120 Antapani Tengah Bandung |
B |
Secara Tertulis |
|
|
1 |
Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Pengad Jilan Agama Bandung, dengan cara diantar langsung, dikirim melalui facsimile, atau melalui pos ke alamat kantor di Jl. Terusan Antapani No. 120 Antapani Tengah, Kota Bandung Kode Pos 40291 |
|
2 |
Melalui e-mail : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. atau melaui "Whistleblowing System" adalah Aplikasi Pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya." dengan mengakses alamat https://siwas.mahkamahagung.go.id/ |
|
3 |
Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan. |
Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Agama Bandung |
||
1 |
Pengadilan Agama Bandung akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis. |
|
2 |
Pengadilan Agama Bandung akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan |
|
3 |
Pengadilan Agama Bandung akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis |
|
4 |
Pengadilan Agama Bandung hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor |
Tata Cara Pengaduan diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 9 Tahun 2016 Tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM) DI MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DIBAWAHNYA. |
Pengaduan dapat disampaikan melalui: |
Dalam hal Pengaduan diajukan secara lisan; a. Pelapor datang menghadap sendiri ke meja Pengaduan, dengan menunjukkan indentitas diri. |
Dalam hal Pengaduan dilakukan secara tertulis, memuat: |
Dalam hal Pengaduan dilakukan secara elektronik, memuat: |
Hak-hak Pelapor
Hak-hak Terlapor
|
Selengkapnya Unduh : |