Syarat dan Jenis Pelayanan Posbakum
Pengadilan Agama Bandung memberikan layanan pos bantuan hukum bagi masyarakat pencari keadilan, sebagai berikut :
MEKANISME DAN PERSYARATAN POS BANTUAN HUKUM (POSBAKUM) :
Adapun mekanisme dan persyaratan untuk mendapatkan bantuan hukum pada Posbakum tersebut sebagaimana yang telah ditentukan dalam Lampiran B Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 10 Tahun 2010, antara lain :
A. Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum.
Yang berhak menerima jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mempu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak serta penyandang disabilitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik sebagai Penggugat/Pemohon maupun Tergugat/Termohon. dan bantuan tersebut diberikan secara cuma-cuma tampa dipungut Biaya.
B. Jenis Jasa Hukum.
- Jenis jasa hukum yang diberikan oleh Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama Depok berupa pemberian informasi, advis, konsultasi, pembuatan gugatan/permohonan.
C. Syarat dan Mekanisme Permohonan Bantuan Hukum
- Pemohon jasa bantuan hukum mengajukan permohonan kepada Pos Bantuan Hukum dengan melampirkan :
- Mengajukan permohonan secara tertulis/lisan yang berisi sekurang-kurangnya identitas Pemohon dan uraian singkat mengenai pokok permasalahan yang dimohonkan Bantuan Hukum, dengan mengisi formulir yang telah disediakan.
- Menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara.
- Melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal Pemohon Bantuan Hukum; atau
- Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), dan Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT); atau
- Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon Bantuan Hukum dan diketahui oleh Ketua Pengadilan.
BLANKO / FORMULIR YANG DISEDIAKAN OLEH POSBAKUM
1. | BLANKO CERAI TALAK DAN CERAI GUGAT | ![]() |
2. | BLANKO ISBAT NIKAH | ![]() |
3. | BLANKO PERLAWANAN-VERZET | ![]() |
4. | BLANKO ASAL USUL ANAK | ![]() |
5. | BLANKO DISPENSASI NIKAH | ![]() |
6. | BLANKO GUGATAN ANAK | ![]() |
7. | BLANKO PENGANGKATAN ANAK | ![]() |
8. | BLANKO PERWALIAN (WALI URUS) | ![]() |
9. | BLANKO WALI ADHOL | ![]() |
10. | BLANKO IZIN POLIGAMI | ![]() |
11. | CONTOH SURAT GUGATAN CERAI GUGAT | ![]() |
12. | CONTOH SURAT GUGATAN CERAI TALAK | ![]() |
13. | CONTOH SURAT PERMOHONAN ISBATH NIKAH VOLUNTAIR | ![]() |
14. | CONTOH SURAT KETERANGAN GHOIB | ![]() |
15. | CONTOH SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU | ![]() |
16. | PERSYARATAN PERMOHONAN PENETAPAN AHLI WARIS | ![]() |